Menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan ketertiban, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan sikap tegas dalam penindakan fenomena premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap tidak toleransi terhadap segala bentuk tindakan anarkis oleh kelompok tertentu, suatu pendirian yang disampaikan menyusul insiden pembubaran diskusi secara paksa di Kemang, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka atas insiden yang terjadi di salah satu hotel di Kemang pada tanggal 28 September, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri.
Penegakan hukum oleh Polri dalam kasus ini menjadi bentuk konkrit dari upaya kepolisian menjamin keamanan dan perlindungan hak asasi warga negara, mengacu pada konstitusi UUD RI 1945 yang telah menjamin kebebasan berpendapat.
“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” ungkap Karopenmas.
Dalam menyikapi persoalan ini, pihak kepolisian juga turut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Tak lupa diingatkan pula betapa pentingnya saling menghargai perbedaan pendapat yang ada.
“Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat. Mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia,” sambung Karopenmas.
Melalui pernyataan ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tidak hanya menunjukkan sikap tegasnya dalam menangani premanisme, tetapi juga dalam memastikan bahwa pemerintah dan kepolisian siap melawan aksi anarkisme apa pun.
Kejadian di Kemang itu sendiri menekankan pentingnya Polda Metro dalam mengantisipasi gangguan ketertiban dan menjaga kestabilan keamanan masyarakat.
Jelas bahwa under Kapolri Listyo Sigit’s leadership, terlihat jelas bahwa penghormatan terhadap hukum dan perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara akan terus menjadi prioritas utama.
Kapolri perintah tindak pidana tersebut menjadi fondasi kuat untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.