Peningkatan tindakan hukum terhadap kasus yang melibatkan Firli Bahuri, mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin menarik perhatian publik. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka akan menjalankan pemeriksaan ulang terhadap Firli Bahuri terkait pertemuan yang dilakukan dengan pihak berperkara.
“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update,” demikian konfirmasi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak pada hari Selasa.
Kasus yang membelit Firli Bahuri dikatakan melibatkan dugaan pelanggaran etik dan hukum, terutama berkaitan dengan pelanggaran kode etik KPK serta aplikasi hukum dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Firli diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU No. 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kedua pasal tersebut menjadi pijakan dalam persidangan dan penyelidikan atas kasus yang menjerat Firli.
Penyidik menyoroti dua perkara penting dalam proses hukum kasus korupsi ini. “Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah dua perkara, yaitu penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Ade Safri Simanjuntak.
Selain itu, berkas-berkas yang terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjadi pusat perkara masih terus dikejar kelengkapannya oleh pihak penyidik. Kepastian proses hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan menjadi titik tekan yang disampaikan oleh Direktur dalam pengusutan kasus ini.
Komitmen tersebut menandai upaya Polda Metro Jaya dan lembaga hukum lainnya dalam mewujudkan transparansi penegakan hukum dan menguatkan akuntabilitas proses penyidikan. Pemeriksaan ulang Firli Bahuri menegaskan pentingnya etika pertemuan dengan pihak berperkara dan menjadi contoh bagi penegak hukum dalam menjaga integritas mereka.
Dalam konteks penegakan hukum anti-korupsi, revisi UU KPK melalui UU No. 19 Tahun 2019 dan undang-undang terkait telah membawa perubahan dalam kerangka hukum, menuntut penyesuaian cara penanganan serta investigasi kasus-kasus korupsi. Semua mata tertuju pada langkah pemeriksaan ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran etik dan hukum yang terjadi, sekaligus menegaskan upaya kolektif dalam memerangi korupsi di Indonesia.