Ternate – Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang warga berinisial AK (21).
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, SH menyampaikan bahwa pengungkapan ini terjadi pada hari Jumat, 6 Desember 2024 sekitar pukul 02.05 WIT di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah.
Aksi tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate pada Kamis malam, 5 Desember 2024, pukul 23.07 WIT. Informan melaporkan adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut. Anggota yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 Satresnarkoba Brigpol M. Rizki Zulfikar segera melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pengamatan, petugas melihat mobil mikro berwarna biru dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu pria keluar dari mobil, mengambil kantong plastik merah yang diduga berisi narkotika, dan kembali menuju kendaraan. Petugas segera mengamankan terlapor tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, terlapor mengakui bahwa kantong plastik tersebut berisi narkotika jenis ganja.
Lanjut, Dari hasil penyitaan, ditemukan 31 (tiga puluh satu) sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga mengandung ganja dengan berat total 31,5 gram.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan yang telah dilakukan antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, membawa barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan, serta melakukan gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. tutup Kasi Humas.