No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Polsek Way Tuba Amankan Diduga Pelaku Pengeroyokan di Warung Karoke

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
19 Januari 2025
in Tak Berkategori
0
Polsek Way Tuba Amankan Diduga Pelaku Pengeroyokan di Warung Karoke
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan satu orang pemuda diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau premanisme di salah satu warung (kafe) karoke bertempat di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (16/01/2025).

Tersangka berinisial DS alias Rojak ( 48) berdomisili di Jalan Kapten Kamso Kelurahan Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu, 17-11-2024 sekitar pukul 02.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Rozak dkk kepada korban RS.

Saat itu korban sedang di warung A, kemudian mendengar ada suara keributan di warung J, lalu korban masuk dan bertanya ada apa kenapa kok ribut dan dijawab oleh salah satu rekan pelaku mau apa kamu.

Selanjutnya pelaku dan rekan pelaku langsung memukul dan mengeroyok korban, serta memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman merek Bir.

Disaat itu korban berteriak minta tolong lalu datang saksi A memisahkan dan melerai keributan, kemudian pelaku pergi dan korban pulang lalu melapor ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut,”jelas Kapolsek.

Kronologi penangkapan pada hari Selasa 14-01-2025 sekitar pukul 00.15 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga bahwa diduga TSK berada di Area parkiran Pasar Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan dengan menuju kelokasi yang dimaksud dan akhirnya diduga satu pelaku pengeroyokan berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ,”Imbuhnya.

Sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Previous Post

Bripka Leonardo Bersama Pemuda Sukanegara Peduli Perbaiki Jalan Rusak

Next Post

Tagih Uang DP Truk, Pria di Pringsewu Dianiaya dan Diancam dengan Parang

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Tagih Uang DP Truk, Pria di Pringsewu Dianiaya dan Diancam dengan Parang

Tagih Uang DP Truk, Pria di Pringsewu Dianiaya dan Diancam dengan Parang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?