No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Sat Reskrim Polres Halsel, Unit Tipidkor; Berkas Penyalahgunaan APBDES Pemdes Tobaru Kec. Gane Timur Telah Lengkap

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
23 Januari 2025
in Tak Berkategori
0
Sat Reskrim Polres Halsel, Unit Tipidkor; Berkas Penyalahgunaan APBDES Pemdes Tobaru Kec. Gane Timur Telah Lengkap
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas Polres Halsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan, Unit 3/Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) menyerahkan Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Pemerintah Desa Tobaru, Kec. Gane Timur, Kab. Halmahera Selatan, Tahun Anggaran 2022, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel. Rabu (22/01/2025).

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario Laapen, S.Tr.K., melalui Kasihumas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan bahwa kemarin tepatnya tanggal 22 Januari 2025 Polres Halsel telah melaksanakan serah terima berkas perkara (Tahap II) serta tersangka ke JPU.

“Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi APBDES, Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Tahun Anggaran 2022, berkas perkara dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Halsel dinyatakan lengkap dan telah melaksanakan serah terima Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Halsel yang akan dilanjutkan ke proses penuntutan”. Ujarnya

Tersangka dengan inisial RS dan TJJ yang merupakan pejabat Pemerintah Desa yang mengelola APBDES, Desa Tobaru, Kec. Gane Timur, Kab. Halsel pada Tahun Anggaran 2022 terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kedua pelaku dijerat dengan undang – undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 yang telah diubah dan diperbaharui dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman masksimal 20 Tahun penjara.

Previous Post

Tim K-9 Polda Jateng Berhasil Temukan Jenazah Bayi 5 Bulan yang Tertimbun Tanah Longsor

Next Post

Brimob Bergerak Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor di Jateng

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Brimob Bergerak Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor di Jateng

Brimob Bergerak Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor di Jateng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?