Polres Kepulauan Sula- Kepolisian Resor Sula melalui Satuan Samapta Polres Sula melaksanakan razia miras secara door to door yang berlangsung di Desa Waipa Kecamatan Sanana. Kamis (27/02/25).
Kegiatan razia tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Ruslan Lutia bersama para personil Sat Samapta Polres Sula.
Dalam keterangannya, Kasat mengungkapkan bahwa kami laksanakan razia miras dengan menyasar rumah yang diduga menjual minuman keras yang ada di Desa Waipa.
“Personil berhasil amankan minuman keras sebanyak 10 botol Aqua berukuran 600 ml, bir putih bintang 14 botol dan bir hitam sebanyak 5 botol, yang ditemukan di rumah yang menjual minuman keras.” Cetusnya.
Lanjut Kasat, bahwa minuman yang ditemukan ini dibeda-beda rumah yang diduga menjual minuman keras.
Mau bekingannya siapapun itu dan tidak menutup kemungkinan ada anggota Polri yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Untuk itu, kami menghimbau agar masyarakat Kepulauan Sula jangan segan-segan untuk melaporkan bagi yang mengetahui informasi terkait penjualan minuman keras.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan kerja sama ini terus berlanjut demi menjaga kamtibmas bersama.” Tegasnya.