Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha 2025, Subsatgas Gabungan Polresta Tidore melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik, khususnya prostitusi online melalui Aplikasi Michat, Selasa (25/02/25).
Dalam operasi tersebut, tim Subsatgas Gabungan berhasil mengamankan dua orang wanita terduga pelaku Prostitusi Online yakni SJ (18) dan MA (24). Adapun barang bukti yang disita dari lokasi tersebut berupa dua unit handphone yang berisikan chat melalui Aplikasi terkait penawaran harga.
Para pelaku mengaku sering dihubungi melalui Aplikasi Michat kemudian bertemu dengan tarif yang diberikan sebanyak Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sekali main.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., melalui Plh.Kasi Humas Polresta Tidore menyampaikan bahwa penyelidikan ini dilakukan sebagai upaya menekan tindak pidana prostitusi online yang semakin marak.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tidore dan Polsek Jajaran dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya yang melibatkan teknologi informasi. Dan kami akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas pelanggaran serupa,” Tambahnya