Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tidore telah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha 2025 selama 10 hari terhitung mulai tanggal 17 s/d 26 Februari 2025, Sabtu (01/03/25).
Pada Pelaksanaan Operasi tersebut tersebut Polresta Tidore berhasil mengamankan 1.806 (seribu delapan ratus enam) kantong dan 7 (tujuh) botol miras jenis cap tikus dengan jumlah pelaku sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang dan 31 (tiga puluh satu) orang mengikuti sidang tipiring.
Diantaranya NH dengan barang bukti berupa 1.263 (seribu dua ratus enam puluh tiga) kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) atau kurungan penjara selama 40 (empat puluh hari).
Pelaku RH, OR, RS, RA, MI, AG, dan FM dengan barang bukti berupa 2 botol miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atau kurungan penjara selama 10 (sepuluh) hari.
Pelaku FG dengan barang bukti berupa satu kantong dan setengah botol miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atau kurungan penjara selama tiga hari.
Pelaku NR, ES, OK, dan RT dengan barang bukti berupa satu botol miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atau kurungan penjara selama tiga hari.
Pelaku FT dengan barang bukti berupa 2 botol dan 1 kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atau kurungan penjara selama sepuluh hari.
Pelaku LS, RN, RN, LG, LOP, LOR, J dengan barang bukti berupa empat kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atau kurungan penjara selama sepuluh hari.
Pelaku AM dengan barang bukti berupa 21 kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atau kurungan penjara selama 21 hari.
Pelaku JD dengan barang bukti berupa 50 kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atau kurungan penjara selama tujuh hari.
Pelaku NT dengan barang bukti berupa delapan kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atau kurungan penjara selama 3 hari.
Pelaku AR dengan barang bukti berupa 13 (tiga belas) kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atau kurungan penjara selama enam hari.
Pelaku J, N, NL, dan VL dengan barang bukti 1 kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atau kurungan penjara selama 3 hari.
Pelaku YN dengan barang bukti 100 (seratus) kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atau kurungan penjara selama 15 (lima belas) hari.
Dan pelaku JN dengan barang bukti 340 (tiga ratus empat buluh) kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atau kurungan penjara selama 25 (dua puluh lima) hari.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., melalui Plh.Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan menyampaikan bahwa Operasi Pekat Kie Raha 2025 merupakan bagian dari upaya Polresta Tidore dalam memberantas penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Sidang tindak pidana ringan (Tipirung) yang dilaksanakan sebagai salah satu bentuk memberikan efek jera terhadap para penjual miras tanpa ijin yang sah, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku dan sebagai bentuk nyata Polresta Tidore dalam menekan angka kriminalitas akibat pengaruh minuman keras.” Ujarnya
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan bila mengetahui ada masyarakat yang menjual maupun mengkonsumsi minuman keras agar segera memberikan informasi kepada pihak Kepolisian agar segera ditindak lanjuti.