No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Sat Lantas Polres Halsel dan Dishub Sosialisasikan Permenhub No 45 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Sepeda Listrik

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
10 Maret 2025
in Tak Berkategori
0
Sat Lantas Polres Halsel dan Dishub Sosialisasikan Permenhub No 45 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Sepeda Listrik
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas Polres Halsel – Polres Halmahera Selatan bersama Dinas Perhubungan Halsel melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 mengenai kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik. Sosialisasi ini diadakan di berbagai tempat distributor sepeda listrik yang berada di sekitar Labuha, Kecamatan Bacan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan baru tersebut.Senin(10/03/25).

Hadir dalam kegiatan ini, Kasat Lantas Polres Halsel AKP Adil, S.Sos., S.Ap., M.Si., bersama Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Iqbal Kamarullah, Ps. Kanit Kamsel Satlantas Bripka Jusman Hasim, serta pegawai Dinas Perhubungan Halsel. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas bersama rombongan menjelaskan berbagai ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut, termasuk persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilalui, serta aturan bagi pengguna sepeda listrik.

Kasat Lantas Polres Halsel, AKP Adil, S.Sos., S.Ap., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami aturan yang ada. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa penggunaan sepeda listrik harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, demi keselamatan bersama di jalan raya. Selain itu, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur-jalur tertentu seperti jalur khusus sepeda, kawasan pemukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, dan area perkantoran,” ujarnya.

Beberapa poin penting yang disosialisasikan antara lain, batas usia pengguna minimal 12 tahun, kewajiban menggunakan helm, dan batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya aman dan sesuai dengan peraturan yang ada, serta mengurangi potensi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, serta menjadikan jalan raya lebih aman bagi pengguna sepeda listrik.

Previous Post

Patroli Sambang Ramadan: Upaya Binmas Polda Maluku Utara Jaga Ketertiban di Kota Ternate

Next Post

Kapolres Ternate dan PJU Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Kapolres Ternate dan PJU Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

Kapolres Ternate dan PJU Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?