HUMAS POLDA MALUT – Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian di salah satu kos-kosan di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Sabtu (22/3/2025) pukul 02.00 WIT dini hari.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di bulan Ramadan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi kartu domino di salah satu kos-kosan. Setelah mendapat laporan, kami segera menurunkan personel Piket SPKT untuk menindaklanjuti,” ujar IPDA Suherlin.
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan empat orang yang tengah asyik bermain judi kartu domino.
Lebih lanjut, Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (43), M (48), R (41), dan HL (29). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pack kartu domino, uang tunai sebesar Rp 640.000, dua unit telepon genggam, dan dua kaleng minuman beralkohol jenis bir bintang zero.
“Keempat pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah IPDA Suherlin.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, terutama di bulan suci Ramadan. Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.
Polsek Oba Utara memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak pidana serupa. Masyarakat diimbau untuk aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.