Tidore, 13 April 2025 — Personel Polsek Oba Utara Polresta Tidore berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin S.I.P,. M.H. langsung memerintahkan personel Polsek Oba Utara segera melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus. Pemilik rumah, berinisial I (42), langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mako Polsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolresta Tidore, AKBP Heru Budiharto, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dan mengimbau agar terus menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
“Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolresta.