Ternate – Personil gabungan dari Polres Ternate yang tergabung dalam Piket Fungsi melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi pada Jumat malam (tanggal disesuaikan), guna menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Ternate. Jumat (18/4/25).
Kegiatan ini melibatkan 5 personil dari Sat Intelkam, 4 personil dari Sat Resnarkoba, dan 3 personil dari Sat Reskrim Polres Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah tempat usaha yang diketahui menjual mie rebus.
Kegiatan patroli dimulai dengan apel pengecekan personil pada pukul 21.00 WIT, dipimpin oleh Perwira Pengawas Ipda Daffa Raisa Putra, S.Tr.K.
Lanjut Kasi Humas, tim menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyimpanan minuman keras di rumah milik seorang perempuan berinisial SS (36), yang beralamat di RT 03/RW 02, Lingkungan Lelong, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah. Tim patroli segera bergerak menuju lokasi dimaksud untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan 14 botol plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di area tempat usaha. Pemilik usaha, yang diketahui bernama Surtila Salamat, langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan patroli berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Seluruh barang bukti telah diamankan di Gudang Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Ternate menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.