Humas Polres Kepulauan Sula – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sula melaksanakan razia minuman keras di wilayah hukum Polres Sula.
Kegiatan yang di laksanakan oleh Personil dari Sat Narkoba, membuahkan hasil dengan diamankannya puluhan botol minuman keras dari salah satu rumah warga di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara. Sabtu (19/4/25).
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil menyita 26 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang ditemukan di kediaman seorang warga berinisial S.T, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Sula untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K, melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke, membenarkan pengungkapan tersebut. kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
“Pemilik minuman keras telah kami identifikasi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Rizal.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar Hukum.
Polres Kepulauan Sula akan terus berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Diharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan miras dan menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum.