Ternate – Tim gabungan dari Polres Ternate yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras, anggota Piket Reskrim, serta Piket Resmob, berhasil mengamankan sejumlah minuman keras dari rumah warga di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Selatan. Sabtu (19/4/25).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3 botol minuman keras, 1 kantong plastik berisi minuman jenis akar, serta 2 kantong plastik minuman jenis Cap Tikus. Barang-barang tersebut diamankan dari kediaman seorang warga berinisial R.H. (50), lahir di Ternate Kelurahan Kampung Pisang.
Setelah mengamankan barang bukti dari lokasi pertama, tim melanjutkan razia ke wilayah Kelurahan Tafure, Ternate Utara. Di lokasi ini, petugas menemukan 35 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang tidak bertuan, disimpan di dekat sebuah kafe. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Dan menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate guna menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Pemilik miras di lokasi Kampung Pisang telah kami identifikasi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara untuk temuan di Tafure masih dalam penyelidikan pemiliknya,” ujar AKP Umar Kombong, S.H.
Kapolres Ternate juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.