Pada hari ini Senin tanggal 21 April 2025 polres Haltim telah melaksanakan pengamanan aksi unjukras terkait dengan batas wilayah adat Maba tengah.
Penyampaian bapa kapolres Haltim AKBP H HIDAYATULLAH, S.H, S.I.K, melalui PAUR SUBBAG DALOP IPDA BAHRUN SAHUPALA sebelum bergeser ke lokasi unras menyampaikan kepada anggota bahwa selama pengamanan agar tetap bersikap humanis dan persuasif jangan ada yg bersikap arogan olehnya itu kita sebagai keamanan kawal agar unjuk rasa berjalan dengan tertib, jalankan tugas sesuai sop dan mengedepankan sikap yg mengayomi
Adapun rangkaian kegiatan yakni sbb: massa aksi bergerak dari wayamli menuju lokasi pacigua dan
tiba di lokasi pacigua langsung melaksanakan aksi ritual adat di lokasi pacigua dan di lanjutkan dengan orasi singkat yang di sampaikan oleh Qimalaha wayamli.
Ada pun tuntutan dari massa aksi yaitu :
1. PT.STS harus menghentikan ekploitasi di wilayah adat Qimalaha wayamli.
2. PT STS harus segera membayar denda tanah adat yang telah di ekploitasi.
3. Hadirkan dokumen fisik IPKH
Selesai orasi di pacigua ,massa aksi menuju ke lokasi pekaulang timur bersamaan dengan perwakilan dari pt STS
tiba di lokasi tersbut
dan langsung melaksanakan giat koordinasi dengan massa aksi yang di dampingi oleh pihak keamanan.
Dalam giat koordinasi tersebut tidak di temukan jalan penyelesaian sehingga terjadi chaos antara massa aksi dan karyawan PT.STS.sehingga ada
Beberapa orang karyawan jadi koban pemukulan dari masa aksi.
Ada pun nama2 korban pemukulan,
1. Fajar kemhay ( KTT PT STS )
2. Dahlan merek ( Humas PT STS )
3. Saktiman Muhammad ( Security PT STS )
4. Roi Tarigan ( Security PT.STS )
dengan adanya tdk terima pemukulan Keempat korban tersebut sehingga melaporkan kejadian ke polres Haltim
Kapala Kepolisian Resor Halmahera Timur AKBP H HIDAYATULLAH S.H., S.I.K menghimbau kepada masyarakat Kab. Halmahera Timur Khususnya masyarakat maba tengah agar dalam dalam pelaksanaan unras masyarakat harus menjaga keselamatan dan keamanan bersama mengedepankan integritas dan toleransi jangan termakan omongan” atau beria hoax yang nantinya akan merugikan diri rekan rekan sendiri dan perusahaan.
Adapun keputusan Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengenai Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Antara PT. Sembaki Tambang Sentosa Dan Warga Terdampak
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA T.
SEMBAKI TAMBANG SENTOSA DAN WARGA TERDAMPAK.
KESATU Menetapkan Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah antara PT. Sembaki Tambang Sentosa dan Warga Terdampak;
KEDUA Susunan anggota tim sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu yaitu sebagaimana terlampir;
KETIGA Tim Fasilitasi memiliki
wewenang dan tugas sebagai berikut:
1. Meminta keterangan, data dan informasi dari para pihak dan/ atau pihak lain yang mengetahui dengan benar tentang permasalahan yang terjadi;
2. Menemukan data/ dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan;
3. Memfasilitasi rapat antar kedua pihak untuk mendengarkan tuntutan, jawaban dan tanggapan para pihak serta mengklarifikasi data dan informasi;
4. Menganalisa data dan informasi, serta keterangan dari para pihak sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan alternatif Solusi;
5. Menetapkan solusi penyelesaian masalah secara objektif dan berkeadilan yang mengikat para pihak untuk dilaksanakan; dan
6. Melaporkan setiap proses penyelesaian masalah kepada Bupati selaku Tim Pengarah.
KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Asli/petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.