Ternate – Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate berhasil mengungkap kepemilikan puluhan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan. pada Kamis, (24/4/25).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang warga berinisial S.L yang diamankan.
Kasat Reskrim Polres Ternate AKBP Widya Bhakti Dira, S.Tr.K, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan oleh Piket Reskrim dan Unit Jatanras. Sekitar pukul 00.53 WIT dini hari, petugas mendapati 49 kantong minuman keras ilegal yang disembunyikan di salah satu lokasi di Kelurahan Bastiong.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil interogasi terhadap S.L. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan puluhan kantong miras cap tikus yang langsung diamankan ke Mapolres Ternate,” ujar Kasi Humas.
Diketahui, pemilik dari barang bukti tersebut adalah seorang pria berinisial K.M (44), kelahiran Ibu Desa Tosoa, beralamat di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Saat ini, Personil Sat Reskrim Polres Ternate masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran miras di wilayah Kota Ternate. kata Kasi Humas.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan cepat tim Reskrim, dan kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate,” tegas AKP Umar Kombong, S.H.