Ternate – Personel gabungan piket fungsi Polres Ternate yang dipimpin oleh Pawas Ipda Laode Rahiki berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (25/4/25) malam.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran miras.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Santiong.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan berinisial D.M. (46), yang diduga sebagai pemilik dan penjual berbagai jenis minuman keras. ujar Kasi Humas.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 botol anggur merah, 4 kantong plastik berisi miras jenis akar, 1 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus, serta 6 kaleng bir terdiri dari bir hitam dan bir putih.
Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Ternate akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Ternate sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kapolres Ternate juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.