No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Lempar Bom Molotov, Tiga Pelaku Diamankan, Empat Masih Dalam Pengejaran Polisi

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
28 April 2025
in Tak Berkategori
0
Lempar Bom Molotov, Tiga Pelaku Diamankan, Empat Masih Dalam Pengejaran Polisi
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HUMAS POLRES HALUT Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K menggelar Konferensi Pers penangkapan pelaku pelemparan bom molotov di Desa Dokulamo Kecamatan Galela,

Press Conference ini dilaksanakan di Aula Amarta Polres Halmahera Utara Maluku Utara, Senin (28/4/25)

Dari Tujuh orang tersangka yang diduga pelaku pelemparan bom molotov di Desa Dokulamo, baru tiga orang yang berhasil kita amankan masing – masing berinisial SAB(17), alias Stoner, AK(16) alias Aslan, MR(27) alias Kelo ketiga nya berdomisili di Kecamatan Galela Barat, sedangkan empat orang pelaku lainnya saat ini masih buron dan dalam pengejaran Polisi masing-masing berinisial RB( Status DPO), NS (Status DPO), FT(Status DPO) dan IL(Status DPO), “Ungkap AKBP Faidil,”

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K mengungkapkannya kepada wartawan saat Press Conference di Aula Amarta Polres Halmahera Utara, bahwa saat ini kami tampilkan satu pelaku yang ada didepan sebagai aktor nya mereka semua mengawali dari mengkonsumsi miras jenis captikus, kemudian mereka bersepakat untuk membuat bom molotov untuk di lempar atau diledakan di Desa Dokulamo.

Setelah bersepakat para pelaku berencana untuk melempar bom molotov di tiga titik yang berbeda yakni di titik pertama warung kopi samping Alfa Midi, titik kedua sebelah pertigaan warung sembako dan titik ketiga di depan Mesjid Desa Dokulamo Kecamatan Galela, Ungkapnya,”

Atas perbuatan nya kepada terduga pelaku dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan ayat (2) jo psl 187 ter KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya (8) delapan tahun penjara.

Barang bukti, Pecahan botol, satu robekan kain yang digunakan sebagai sumbuh, satu unit spd motor MX KING, dua potongan jaket switer warna hitam, Hasil rekaman CCTV dalm bentuk Flash disk.

AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K juga menghimbau kepada masyarakat Halmahera Utara untuk berhenti mengkonsumsi minuman keras (miras). Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas akibat mabuk-mabukan dan efek negatif lainnya, “Tutup Kasi humas,

Previous Post

Keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional: Sinergi Kolaboratif Menuju Swasembada Jagung 2025

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Taliabu Timur Selatan Bantu Warga Membuat Batu Bata untuk Pembangunan Masjid

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Taliabu Timur Selatan Bantu Warga Membuat Batu Bata untuk Pembangunan Masjid

Bhabinkamtibmas Polsek Taliabu Timur Selatan Bantu Warga Membuat Batu Bata untuk Pembangunan Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?