Halmahera Barat – Personel Polsek Jailolo Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dengan mengamankan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di areal Pelabuhan Fery Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, pada Kamis (24/04/2024) pukul 23.30 WIT.
Pengamanan tersebut dilakukan oleh Danpos KP3 Pelabuhan Fery Sidangoli, Aipda Awal Rasyid, saat melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan para penumpang baik pengguna kendaraan roda dua, roda empat, maupun di dalam kapal. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 20 kantong plastik miras Cap Tikus yang dikemas dalam dus, dibawa menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.
Adapun pemilik miras tersebut diketahui bernama Fauji (42), seorang petani asal Desa Sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo Selatan.
Selanjutnya, barang bukti berupa miras Cap Tikus diamankan ke Polsek Jalsel. Kepada pemilik, petugas memberikan teguran keras dan himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya serta tidak lagi mengedarkan atau membawa miras.
Kapolsek Jalsel menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, terutama di wilayah pelabuhan yang menjadi salah satu jalur strategis distribusi barang.
Hingga laporan ini disampaikan, situasi kamtibmas di wilayah Polsek Jalsel dan sekitarnya terpantau aman dan terkendali.