Ternate – Kepolisian Resor Ternate melalui Unit Resmob Serigala Utara bersama Unit Intelkam Polsek Ternate Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minuman keras (miras) yang terjadi di depan Penginapan Mandiri, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Utara.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya transaksi miras ilegal di lokasi tersebut.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H, menjelaskan bahwa pelaku berinisial M.A (49), seorang pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta, mengakui bahwa barang bukti miras yang diamankan berasal dari Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dan masuk ke Ternate pada hari minggu (27/4/25).
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 karung berwarna putih yang berisi 170 kantong plastik miras jenis cap tikus dengan ukuran 600 ML masing-masing. Selain itu, dua botol besar air mineral merk Aqua yang berisi cap tikus akar juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku Marlon Anakotta yang juga merupakan pemilik miras tersebut telah dibawa ke Polsek Ternate Utara bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Situasi di sekitar lokasi kejadian terkendali dan aman setelah dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H menghimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.
Penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dan kepolisian akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. tutup Kasi Humas.