Humas Polres Sula – Polres Kepulauan Sula melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), yang digelar di halaman Mapolres Kepulauan Sula, Rabu (30/04/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, S.I.K., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda, di antaranya Kajari Kepulauan Sula Priya Agung Jatmiko, S.H., M.H., Kadis Nakertrans Kepulauan Sula Abdi Umagapi, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana Agung Hascahyo, Kasdim 1510 Sula Mayor Pardon, Danki Brimob Kompi Sanana IPDA Husni Kemhay, serta para Pejabat Utama Polres Kepulauan Sula.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan miras di wilayah Kepulauan Sula.
“Sebagian besar permasalahan sosial di daerah kita berawal dari konsumsi miras. Oleh karena itu, melalui Operasi KRYD, Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk terus menekan peredarannya,” tegas Kapolres.
Adapun barang bukti miras yang dimusnahkan terdiri dari 183 botol Cap Tikus, yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml dan 5 liter, serta 24 botol Bir Bintang.
Sebagai wujud sinergitas dan komitmen bersama, kegiatan ini turut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) pemusnahan oleh Kapolres, perwakilan Kejaksaan Negeri Sanana, Kodim 1510 Sula, dan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.
Polres Kepulauan Sula mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan memberantas peredaran miras demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Sula.