Humas Polres Sula – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Mangoli Timur menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di Desa Mangoli dan Desa Waitina, pada Sabtu malam (03/05/2025).
Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mangoli Timur, IPTU Mulyadi Husaleka, dan diikuti oleh personel Polsek Mangoli Timur.
Dalam keterangannya, IPTU Mulyadi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan belasan botol miras jenis Cap Tikus dari sejumlah rumah warga. Di Desa Mangoli, miras ditemukan di rumah warga berinisial NT (51) sebanyak 12 botol dan WU (35) sebanyak 1 botol. Sementara di Desa Waitina, ditemukan 2 botol miras di rumah warga berinisial RL (48).
“Ketiga pemilik kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan barang bukti berupa miras jenis Cap Tikus turut diamankan di Mapolsek,” ujar IPTU Mulyadi.
IPTU Mulyadi menambahkan bahwa kegiatan razia ini merupakan salah satu upaya Polsek Mangoli Timur dalam menjaga situasi kamtibmas serta menekan peredaran miras di wilayah hukumnya.