Weda – Polres Halteng merespon cepat Viralnya Tindakan tidak terpuji oknum Sat Lantas Polres Halteng terhadap salah seorang pelanggar lalu lintas di desa Lelilef waibulen kecamatan Weda tengah.
Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan. S.H., S. I. K. beserta jajarannya meminta maaf kepada korban dan masyarakat pasca tindakan tidak pemukulan oleh oknum Sat Lantas Polres Halteng terhadap salah seorang pelanggar lalu lintas di desa Lelilef waibulen kecamatan Weda tengah.
Kapolres Halteng menegaskan, Walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindakan pemukulan dan saat ini oknum anggta tersebut dinonaktifkan sebagai anggota Sat Lantas untuk menjalani pemeriksaan dan dalam pembinaan Propam Polres Halteng.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Kamis (08/05/25) kejadian berawal ketika Bripka S bersama personel Sat Lantas lainnya melaksanakan tugas KRYD penertiban oleh sat lantas Polres Halteng di desa Lelilef kecamatan Weda tengah Saat itu petugas melihat pengendara tersebut tidak memakai Halem melaju dengan kecepatan tinggi, membahayakan pengendara lain sehingga petugas mencoba menghentikan namun pengendara tersebut menabrak salah satu anggota lalu lintas Polres Halteng an.Bripda Muh. Rahman dan pengendara tersebut terjatuh dari Kendaraan dan berselang beberapa detik datang anggota lalu lintas Polres Halteng an.Bripka S.S langsung menendang Pengendara dan menampar.