No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Polisi Amankan Puluhan Pelaku Aksi Premanisme bersenjata tajam di Halmahera Timur

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
19 Mei 2025
in Tak Berkategori
0
Polisi Amankan Puluhan Pelaku Aksi Premanisme bersenjata tajam di Halmahera Timur
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum mengamankan puluhan orang bersenjata tajam saat melakukan aksi penghentian aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi menyatakan bahwa puluhan orang tersebut melakukan aksi premanisme yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat setempat, sehingga perlu dilakukan langkah tegas.

“Mereka diamankan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul, 12:00 WIT oleh anggota gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur”. Ujarnya.

Selain membawa senjata tajam saat melaksanakan aksi, puluhan orang yang diamankan ini juga melaksanakan aksi perampasan 18 kunci alat berat milik perusahan dan tindakan yang dilakukan tersebut menunjukan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi.

“Barang bukti yang diamankan dari puluhan massa aksi tersebut berupa 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah serta beberapa alat pendukung lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp”. Jelasnya.

Lanjutnya, Ia menjelaskan bahwa sejumlah 27 orang diamankan di Polda Maluku Utara, “setelah dilakukan penyelidikan, sejumlah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka”.

Lebih lanjut, Kepada terduga pelaku diduga telah melanggar :
– Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun;
– Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki ijin dengan ancaman pidana 1 Tahun.
– dan Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan TP pemerasan dan pengancaman.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait dengan aksi premanisme yang berkedok kelompok dan lain sebagainya”.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang diambil Polda Maluku Utara ini bukan bagian keberpihakan pada pihak tertentu melainkan langkah untuk menjaga situasi kamtibmas di Halmahera Timur khususnya dan Maluku Utara umumnya tetap kondusif dari pelaku-pelaku kejahatan.

“Kehadiran Polda Maluku Utara merupakan bagian dari kehadiran Negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat”. Pungkasnya.

Previous Post

Jaga Sula – Bhabinkamtibmas dan Aparat Desa Bersihkan Pos Kamling di Desa Mangon

Next Post

Jaga Sula – Bhabinkamtibmas Bersama Warga, Bersihkan Jalan dari Semak Belukar

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Jaga Sula – Bhabinkamtibmas Bersama Warga, Bersihkan Jalan dari Semak Belukar

Jaga Sula - Bhabinkamtibmas Bersama Warga, Bersihkan Jalan dari Semak Belukar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?