Weda – dalam upaya memberantas peredaran miras yang kerap memicu tindakan kejahatan,Satuan Narkoba Polres Halteng menggerebek lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di desa yeke kecamatan Weda utara Kabupaten Halteng.
Kegiatan razia Miras di pimpin langsung Oleh Kasat Narkoba Polres Halteng Ipda M. Hasba. S.H. bersama personel Setelah menerima informasi dari warga, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang berada di kebun pepohonan aren dan berhasil mengamankan 1 warga beserta miras Cap Tikus 2 Galon 25 Liter dan 4 gelon air aren/saguer serta alat produksi miras jenis cap tikus.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., Msi mengatakan Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan di wilayah Halmahera Tengah karna Miras dampaknya dapat menimbulkan kerawanan atau potensi terjadinya gangguan kamtibmas. Salah satunya tawuran dan penganiayaan.
Polres Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menyambut hari Raya idul adha 1446 H.