No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Residivis DPO Boboho Ditangkap di Halmahera Utara, Dilumpuhkan Setelah Berusaha Kabur

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
27 Mei 2025
in Tak Berkategori
0
Residivis DPO Boboho Ditangkap di Halmahera Utara, Dilumpuhkan Setelah Berusaha Kabur
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HUMAS POLDA MALUT – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara menangkap seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AJ alias Boboho pada Minggu (25/5/2025) di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Halmahera Utara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, serta Polsek Galela, dengan bantuan warga setempat.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan Boboho di salah satu rumah keluarga di Desa Soasio.

“mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dari Kota Tobelo menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Boboho. Sesampainya di lokasi, yang bersangkutan menyadari kehadiran petugas dan langsung berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, Boboho tetap berusaha kabur, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan mengenai bagian kaki pelaku, sehingga ia berhasil dilumpuhkan.

Setelah diamankan, petugas membawa Boboho ke RSUD Tobelo untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Halmahera Utara dan ditahan di ruang tahanan.

AJ alias Boboho diketahui merupakan residivis yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Previous Post

Kapolda Maluku Utara Terima Audiensi Kepala Perwakilan Bank Indonesia

Next Post

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi di Halmahera Utara

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi di Halmahera Utara

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi di Halmahera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?