Ternate, 28 Mei 2025 – Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahrudin, SH, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, S.H, membenarkan bahwa Polsek Ternate Selatan telah berhasil mengamankan 100 kantong minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di salah satu kos-kosan di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIT setelah Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Djufri Badarun, S.H., menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras di kos-kosan tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 karton miras jenis Cap Tikus dengan total 100 kantong plastik. Dua orang terlapor, berinisial FB (25) dan MN (31), diamankan bersama barang bukti di Polsek Ternate Selatan. Keduanya merupakan warga Kelurahan Bastiong Talangame.
AKP Umar Kombong, S.H, menambahkan bahwa situasi kamtibmas di wilayah Polsek Ternate Selatan tetap aman dan kondusif setelah penangkapan tersebut. Polsek Ternate Selatan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran miras di wilayahnya.
“Minuman keras dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di sekitar mereka,” tambah AKP Umar Kombong, S.H.