Humas Polres Sula – Polres Kepulauan Sula yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Ruslan Lutia berhasil menggerebek tempat produksi minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kamis (29/5/2025).
Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas produksi miras di kebun warga.
Sebelum penggerebekan dilakukan, seluruh personel mengikuti apel persiapan di Mako Polres Kepulauan Sula.
Sekitar pukul 13.00 WIT, tim bergerak menuju lokasi pertama dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik tempat produksi miras, yakni Ismit Duwila (39), warga Desa Fatce, dan Dahri Upara (54), warga Desa Waibau.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain 69 botol cap tikus ukuran 600 ml,4 toples cap tikus ukuran 1,5 liter,4 ember fermentasi bahan miras,3 drum penyulingan,Berbagai peralatan produksi,Bahan baku seperti beras, ragi, dan gula pasir
Setelah itu, tim melanjutkan ke lokasi kedua yang juga berada di wilayah Desa Waibau. Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi ini, petugas tetap mengamankan barang bukti berupa 3 galon tuak ukuran 5 liter dan Beberapa galon kosong
Kasat Samapta AKP Ruslan Lutia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), tanpa ada tindakan represif. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Sula untuk proses lebih lanjut oleh Unit Tipiring Sat Samapta.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat. Ia juga menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kepulauan Sula.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga kamtibmas yang kondusif. Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kami dalam memberantas miras,” ujarnya.