Humas Polres Sula – Polsek Mangoli Barat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran premanisme dan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya, pada Jumat malam (30/05/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta AIPTU Hardi Umaternate, S.H., bersama sejumlah personel yang terlibat dalam surat perintah (Sprint) tugas.
Dalam pelaksanaannya, tim patroli menyasar permukiman warga serta tempat-tempat hiburan malam seperti kafe dan lokasi lain yang diduga menjadi titik peredaran miras ilegal serta rawan terjadi aksi premanisme.
AIPTU Hardi dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal dari salah satu rumah warga berinisial HG (30) yang berada di Dusun IV, Desa Falabisahaya.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 127 botol minuman keras ilegal, terdiri dari 1 botol cap tikus ukuran 1.600 ml, 6 botol cap tikus ukuran 600 ml,96 botol bir Bintang ukuran 620 ml, dan 24 botol bir Guinness,” ujar AIPTU Hardi.
Ia juga menambahkan bahwa pemilik beserta barang bukti miras ilegal tersebut telah dibawa ke Mapolsek Mangoli Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada sekelompok pemuda yang sedang berkumpul, sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Mangoli Barat berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.