No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Kapolres Halteng Pimpin Press Release pengungkapan Narkoba dan Obat obatan

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
2 Juni 2025
in Tak Berkategori
0
Kapolres Halteng Pimpin Press Release pengungkapan Narkoba dan Obat obatan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satuan Reserse Narkoba Polres Halteng berhasil membekuk para pelaku pengedar narkotika, baik jenis ganja maupun obat-obatan terlarang.senin 2/7/2025

Adapun para pelaku, yakni pelaku pemilik ganja berinisial ELP (25 ) kelahiran masohi alamat desa lelilef Dan untuk pelaku pengedar obat-obatan terlarang inisial WP (26) warga kecamatan Sangkut Kabupaten Bolmong Provinsi Sulut.

Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan., S.H., S.I.K., M.si
Menyampaikan yang Saya Hormati Rekan” Media pada hari ini senin tanggal 02 Juni 2025 melaksanakan press release terkait pengungkapan Narkoba dan Obat – obatan.

Dari tangan pelaku pemilik Ganja melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Halteng berhasil mengamankan barang bukti yang jumlahnya 28 plastik bening sedang dengan berat 359.0 gram yang di simpang dalam kos kosan.

Kemudian, Kami juga berhasil mengamankan pengedar obat-obatan terlarang, Dari tangan pelaku,berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 759 butir obat tablet warna Kuning merek ( Hexymer) dosis 2 mg.

Polres Halmahera Tengah komitmen dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Halmahera Tengah serta dukung masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami jika ditemukan ada yang mencoba menggunakan atau mengedarkan Narkoba ucap Kapolres

Kasat Narkoba Ipda M. Hasba.,S.H menjelaskan berdasarkan laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan dan ke TKP di koskosan namun TSK ELP melarikan diri dan berhasil mengamankan ELP di Kabupaten Halbar sebelum masuk dalam DPO.

Selanjutnya mengamankan dan melakukan penggeledahan seorang pria WP (26) dan berhasil mengamankan Obat obatan di desa lelilef kecamatan Weda tengah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2) dan Pasal 1121 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” dan pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan

Previous Post

Polres Halteng Gelar Upacara Peringatan Ke-80 Hari Lahir Pancasila.

Next Post

Polda Malut : Rekrutmen Polri Gratis, Jangan Percaya Calo dan Laporkan Jika Ada Pungli

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Polda Malut : Rekrutmen Polri Gratis, Jangan Percaya Calo dan Laporkan Jika Ada Pungli

Polda Malut : Rekrutmen Polri Gratis, Jangan Percaya Calo dan Laporkan Jika Ada Pungli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?