Sahu, Halmahera Barat – Personil Polsek Sahu berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dalam sebuah razia yang dilakukan di Desa Aketola, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat.
Razia dilakukan di sebuah kios milik warga berinisial AS, yang diketahui menyimpan dan diduga menjual miras jenis cap tikus kepada masyarakat sekitar. Dari hasil penggeledahan, personil Polsek Sahu menemukan sebanyak 13 kantong plastik miras cap tikus yang disimpan di dalam kios tersebut.
Dalam keterangan yang diperoleh dari pemilik kios, diketahui bahwa miras tersebut berasal dari Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan. Barang haram tersebut dibawa ke Desa Aketola untuk diedarkan kepada masyarakat di wilayah tersebut dan sekitarnya.
Barang bukti langsung diamankan di Markas Polsek Sahu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik kios turut dibawa ke Polsek guna dimintai keterangan sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus.
Kapolsek Sahu menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan masalah sosial di tengah masyarakat.
Polsek Sahu akan terus melakukan operasi rutin dan penindakan terhadap peredaran miras sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Sahu.