Dalam rangka terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat jelang Hari Raya Idul Adha, Polsek Oba Utara berhasil amanakan seorang pemuda penjual minuman keras yakni NS (27) di Desa Galala Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Senin (02/06/25).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Unit Intelkam Polsek Oba Utara, yang berawal dari informasi yang diperoleh dilapangan bahwa ada salah satu rumah di Desa Galala menjual minuman keras jenis Cap Tikus.
Atas informasi tersebut, Unit intelkam bersama Unit Reskrim dan Samapta langsung melalukan penggeledahan di rumah Sdri NS (27) dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong minuman keras jenis Cap Tikus, 5 (lima) kaleng Bir Bintang, dan 4 (empat) kaleng Bir Guinness.
Dari barang bukti tersebut, Pelaku langsung diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin,S.I.P.,M.H., menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan ini guna menekan angka maraknya penjual miras di wilayah hukum Polsek Oba Utara. “Kami akan terus lakukan razia minuman keras, Hal ini kami lakukan sebagai langkah mencegah gangguan kamtibmas serta meminimalisir hal-hal yang diakibatkan dari konsumsi minuman keras, Mengingat imbas atau efek yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat.” Tambah Kapolsek