Dalam rangka meminimalisir tindakan kejahatan akibat pengaruh minuman keras jelang Hari Raya Idul Adha 2025, Personel Sat Samapta dan Si Propam Polresta Tidore laksanakan razia minuman keras bertempat di Kel.Forarora Kec.Tidore Kota Tidore Kepulauan, Rabu (04/06/25).
Razia yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang diperoleh dilapangan bahwa ada salah satu warga Kel.Folarora yang menjual minuman keras, Karna berdasarkan penyelidikan sudah banyak masyarakat yang sering membeli.
Atas informasi tersebut, Personel Sat Samapta dan Si Propam langsung melakukan pengeledahan di rumah OW Alias T (39) dan mendapatkan barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 23 (dua puluh tiga) kantong.
Pelaku dan barang bukti langsung diamanakan di Mako Polresta Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Samapta Polresta Tidore Akp Julaiha Dukomalomo menyampaikan bahwa razia ini merupakan komitmen Polresta Tidore dalam menjaga ketertiban umum dan meminimalisir dampak negatif peredaran miras.
“Kami akan terus laksanakan razia peredaran minuman keras yang dapat menggangu kamtibmas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Tidore Kepulauan,” Jelasnya