Ternate – Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate berhasil mengungkap praktik jual beli minuman keras (miras) ilegal di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah. Kamis (05/6/25).
Dalam operasi tersebut, personil mengamankan satu orang pelaku berinisial A.M. beserta sejumlah barang bukti miras berbagai jenis.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan Bahwa razia dipimpin langsung oleh Kanit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate, Bripda Nahdi Ade, yang menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi miras.
Merespons laporan itu, tim bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Kota Baru dan mendapati pelaku tengah berada di lokasi bersama barang bukti. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Makopolres Ternate untuk proses lebih lanjut.
Identitas pelaku diketahui berinisial A.M (22), warga Desa Adu, Kabupaten Halmahera Barat. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar miras lokal yang meresahkan masyarakat sekitar. ucap Kasi Humas.
Dalam penggerebekan tersebut, tim menyita total 33 barang bukti berupa minuman keras ilegal. Barang bukti itu terdiri dari 24 kantong miras jenis Cap Tikus, 8 botol miras jenis akar berukuran 600 ml, dan 1 botol Fanta ukuran 250 ml yang berisi campuran minuman keras jenis akar.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Ternate sebagai bahan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipiring.
Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban umum, terutama terkait peredaran miras yang menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas di wilayah Kota Ternate.