Halmahera Barat – Minggu, 8 Juni 2025, Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) serta narkoba, Polsek Ibu kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (8/6).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ibu, Aipda Oscar Haris Malik S.H, bersama lima personel lainnya. Giat diawali dengan apel konsolidasi di Mako Polsek Ibu pada pukul 10.00 WIT, dilanjutkan dengan patroli ke sejumlah desa di wilayah Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Pada patroli pertama di Desa Jere, petugas menemukan aktivitas penjualan miras ilegal dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 kantong plastik miras jenis Cap Tikus. Penjual sempat melarikan diri sebelum diamankan petugas.
Kemudian, pada pukul 11.30 WIT, personel melanjutkan patroli ke Desa Ngawet dan kembali menemukan praktik serupa. Di lokasi ini, sebanyak 35 kantong plastik miras jenis Cap Tikus kembali diamankan. Total barang bukti yang disita dari dua lokasi berjumlah 55 kantong plastik.
Setelah seluruh rangkaian giat selesai pada pukul 12.10 WIT, personel kembali ke Mako Polsek Ibu. Situasi selama giat berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, petugas juga memberikan himbauan kepada warga agar menghentikan aktivitas penjualan miras, mengingat dampak negatifnya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Ibu melalui laporan tertulisnya menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilaksanakan secara rutin dan intensif.