No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Sat Samapta Polres Ternate Gerebek Tempat Transaksi Miras Ilegal, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
10 Juni 2025
in Tak Berkategori
0
Sat Samapta Polres Ternate Gerebek Tempat Transaksi Miras Ilegal, Puluhan Barang Bukti Diamankan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ternate – Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah. Seorang pelaku berinisial A.M. (22), warga Kabupaten Halmahera Barat, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Selasa (10/6/25).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli minuman keras. Tim kemudian bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan, S.E., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipiring Sat Samapta, Bripka Nahdi Ade. Situasi di lokasi dapat dikendalikan tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial A.M (22), berdomisili di Desa Adu, Kabupaten Halmahera Barat. Ia kini diamankan di Polres Ternate guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi penangkapan, tim menyita sejumlah barang bukti berupa 24 kantong minuman keras jenis Cap Tikus, delapan botol air mineral ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis akar, dan satu botol Fanta 250 ml berisi bahan campuran miras jenis akar.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate, yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

AKP Umar Kombong, S.H, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. tutup Kasi Humas.

Previous Post

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Tim Pegasus Satsamapta Polres Halmahera Utara Rutin laksanakan Patroli Seputaran Kota Tobelo

Next Post

Kapolres Halmahera Barat Resmi Membuka Turnamen Mini Soccer “Kapolres Cup I Tahun 2025”

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Kapolres Halmahera Barat Resmi Membuka Turnamen Mini Soccer “Kapolres Cup I Tahun 2025”

Kapolres Halmahera Barat Resmi Membuka Turnamen Mini Soccer “Kapolres Cup I Tahun 2025”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?