Polsek Oba Utara terus bergerak aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya dengan cara terus melakukan razia yang di pimpin langsung Kanit Samapta Polsek Oba Utara Aipda La Dedy, Rabu (11/06/25).
Kegiatan berawal dari informasi yang diperoleh bahwa ada masyarakat yang membawa minuman keras jenis Cap Tikus menggunakan sepeda motor jenis Mio M3 warna merah hitam dengan Nomor Polisi DG 2382 NN dan Mio M3 warna hitam dengan Nomor Polisi NN 4032 LG yang datang dari Kab.Halbar menuju ke Kab.Halteng.
Dari informasi tersebut, Kanit Samapta bersama anggota Polsek Oba Utara langsung mencegat pelaku di Desa Bukit Durian Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, dan berhasil mengamanakan barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus yang dikemas menggunakan kantong plastik hitam yang disisipkan kedalam dus snack juga di simpan di bagasi motor sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) Kantong.
Pelaku DN (41) bersama barang bukti langsung diamanankan di Mako Polsek Oba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.