No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Polres Sula Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan.

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
20 Juni 2025
in Tak Berkategori
0
Polres Sula Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan.
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas Polres Sula- Kepolisian Resor Sula menggelar konferensi press terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur kegiatan berlangsung di Loby Mako Polres Sula.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar, S.Tr.k, yang di dampingi oleh Ps. Kasihumas Ipda Rizal Polpoke serta penyidik pembantu Bripda Muamar Taslim, Jumat (20/6/2025).

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menuturkan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah pada hari Senin tanggal 26 mei Tahun 2025.

Terkait kasus tersebut, Kami menetapkan ada enam orang pelaku tersebut masing-masing berinisial FP (17), IF (18), HF (14), AU (17), JP (16) DAN FG (19).

Kasat juga mengatakan, dari keenam pelaku tersebut, dua diantaranya sudah ditahan di sel tahanan Polres Kepulauan Sula. Sementara yang ke empat orang lainnya dikembalikan dan diberlakukan wajib lapor karena masih di bawah umur.

“Jadi hanya dua orang yang kita tahan, sementara empat lainnya kita kembalikan ke orang tuanya dan tentunya kita buat untuk wajib lapor. Karena di Kabupaten Kepulauan Sula ini belum memiliki sel tahanan anak,” Ucapnya.

Untuk itu, motif dari para pelaku ini melakukan perbuatan tercela karena terlalu sering menonton video porno.

Kini keenam pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Pasal tesebut berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” Ungkapnya.

Kasat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Sula agar dapat membantu tugas-tugas Kepolisian yakni dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat, apabila mengetahui segala tindak kejahatan di sekitar lingkungan masing-masing guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Polres Kepulauan Sula berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan terutama tindak kejahatan terhadap anak dibawah di bawah umur di wilayah Hukum Kepulauan Sula,” Ajaknya.

Previous Post

Polsek Ibu Tingkatkan Patroli Antisipasi Peredaran Miras dan Narkoba di Wilayah Halmahera Barat

Next Post

Hari Bhayangkara ke-79, Polda Maluku Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Hari Bhayangkara ke-79, Polda Maluku Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah

Hari Bhayangkara ke-79, Polda Maluku Utara Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?