Humas Polres Kepulauan Sula – Kepolisian Resor Kepulauan Sula melalui Satuan Samapta berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Waiipa, Kecamatan Sanana, pada Kamis dini hari (26/6/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubnit Dalmas 2 Sat Samapta, Aipda Sulfi Ahyan, bersama personil Sat Samapta Polres Kepulauan Sula.
Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasat Samapta, AKP Ruslan Lutia, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang tukang ojek yang membawa minuman keras dari arah pelabuhan menuju Desa Waiipa.
“Setelah dilakukan pemantauan oleh personil di lapangan, tukang ojek tersebut berhasil diikuti hingga ke Desa Waiipa dan ditemukan 1 (satu) karung berisi 44 botol minuman keras jenis cap tikus dalam kemasan air mineral berukuran 600 ml,” Ujar AKP Ruslan.
Ia menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Ruslan menuturkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pengawasan, dan penyelidikan, khususnya di titik-titik yang rawan peredaran miras seperti area pelabuhan dan jalur transportasi darat di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Sula,” pungkasnya.