Seorang wanita diamankan Polsek Oba Utara lantaran menjual minuman keras tidak memiliki ijin di Desa Siokona Kec.Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan, Rabu (02/07/25).
Berkat informasi yang diperoleh dilapangan bahwa ad salah satu rumah di Desa Siokona masih menjual minuman keras jenis cap tikus, sehingga Para personel langsung mendatangi rumah pelaku SF (53) dan melakukan penggeledahan.
Pelaku langsung diamnakan oleh petugas karena menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 17 (tujuh belas) kantong.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar yang bersangkutan menyimpan minuman keras didalam rumah sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamnakan di Mako Polsek Oba Utara,” Ujar Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek Oba Utara menyampaikan bahwa Polresta Tidore dan Polsek jajaran telah berkomitmen untuk merazia segala bentuk minuman keras karena miras menjadi salah satu akar dari permasalahan.
“Bila ada yang menjual atau mengkondumsi minuman keras mohon dapat melaporkan kepada kami, bisa di Polres atau Polsek terdekat.” Himbau Kapolsek