Mendapatkan informasi yang diperoleh dilapangan bahwa ada seorang wanita membawa minuman keras menggunakan kapal kayu mangiri dari Sofifi menuju Tidore, sehingga personel Unit V Sat Reskrim Polresta Tidore langsung turun kelapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Senin (01/07/25).
Saat melakukan pengecekan, personel Unit V Sat Reskrim menemukan seorang wanita MS (45) dengan barang bawaan 5 karung berukuran besar yang berisi barang jualan seperti BARITO (bawang,Rica,Tomat).
Namun saat dikukan pengeledahan, karung-karung tersebut juga berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Sehingga para petugas langsung mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 120 (seratus dua puluh) kantong bersama pelaku di Mako Polresta Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku.