No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Pengiriman Tersangka Anak Dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama D.A.R. Ke Kejaksaan Negeri Halbar

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
14 Juli 2025
in Tak Berkategori
0
Pengiriman Tersangka Anak Dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama D.A.R. Ke Kejaksaan Negeri Halbar
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Halmahera Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat telah melaksanakan pengiriman tersangka anak dan barang bukti (Tahap II) atas nama inisial D.A.R., dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jailolo, berdasarkan hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

Pengiriman tersebut mengacu pada beberapa dasar hukum, di antaranya Laporan Polisi Nomor: LP/14/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025, Berkas Perkara Nomor: BP/08/III/2025 tertanggal 26 Maret 2025, serta Surat Pengantar Tahap II Nomor: B/08/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025. Adapun Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halbar Nomor: B-427/Q.2.17/Eku.1/07/2025 tertanggal 02 Juli 2025 menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial D.A.R., berusia 15 tahun, berstatus pelajar, beragama Kristen, dan berdomisili di Desa Bataka, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengiriman tersangka dan barang bukti diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Halbar melalui Jaksa Penuntut Umum, Abdurrahman, S.H.

Polres Halmahera Barat berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai bagian dari tanggung jawab institusi dalam mewujudkan keadilan.

Previous Post

Polsek Ibu Gelar Giat KRYD Untuk Cegah Peredaran Miras Dan Narkoba

Next Post

Itwasda Polda Maluku Utara Hadiri Kegiatan Optimalisasi Pemantauan dan Pengawasan Program SPPG

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Itwasda Polda Maluku Utara Hadiri Kegiatan Optimalisasi Pemantauan dan Pengawasan Program SPPG

Itwasda Polda Maluku Utara Hadiri Kegiatan Optimalisasi Pemantauan dan Pengawasan Program SPPG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?