No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Polisi serahkan 10 tersangka dan barang bukti Kasus perintangan aktivitas pertambangan dengan sajam

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
15 Juli 2025
in Tak Berkategori
0
Polisi serahkan 10 tersangka dan barang bukti Kasus perintangan aktivitas pertambangan dengan sajam
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui penyidik Dit Reskrimum telah melaksanakan Tahap II terhadap 10 tersangka dan barang bukti atas tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa hak dan atau menghalangi kegiatan pertambangan, ke Kejaksaan Negeri Tidore. Senin (14/7) kemarin.

Hal tersebut dikatakan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., ia menjelaskan bahwa penyidik Dit Reskrimum telah melakukan penyerahan 10 tersangka beserta barang buktinya, kesepuluh tersangka tersebut yakni AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diserahkan berupa 9 parang, 1 pisau, 1 terpal berwarna biru, 1 terpal berwarna coklat, 10 potongan kayu, 1 flashdisk berisikan video dan 1 buah bendera berwarna merah putih dengan gambar bulan dan bintang.

“Sebelum dilakukan tahap II terhadap kesepuluh tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara”. Jelasnya.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tahap II terhadap para tersangka dan Barang bukti di Kejari Tidore, penyidik membawa para tersangka ke rumah tahanan kelas IIB Soasio”. Jelasnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 162 UU RI Nomor 3 tahun 2020 ttg pertambangan mineral dan batubara.

Previous Post

Personel Dit Pam Obvit Polda Maluku Utara Laksanakan Patroli Rutin di Kawasan Objek Vital Kota Ternate

Next Post

Satgas Ops Damai Cartenz Sambangi Warga Sinak, Hadirkan Rasa Aman dan Kehangatan di Tengah Masyarakat

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Satgas Ops Damai Cartenz Sambangi Warga Sinak, Hadirkan Rasa Aman dan Kehangatan di Tengah Masyarakat

Satgas Ops Damai Cartenz Sambangi Warga Sinak, Hadirkan Rasa Aman dan Kehangatan di Tengah Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?