Dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal, Sat Samapta Polresta Tidore menghadiri sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) bertempat di Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan, Jumat (25/07/25).
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi terkait peredaran Minuman Keras tanpa ijin, dengan jumlah tersangka satu orang yakni IG (53) yang dikenakan denda sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari.
Kasat Samapta Polresta Tidore AKP Juleha Dukomalamo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tidore dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menekan angka peredaran minuman keras yang keras terjadi memicu gangguan kamtibmas.”Seluruh barang bukti yang telah disita akan segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum.” Tambahnya