No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Polres Ternate Gagalkan Peredaran Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Satu Mahasiswa Jadi Tersangka

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
4 Agustus 2025
in Tak Berkategori
0
Polres Ternate Gagalkan Peredaran Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Satu Mahasiswa Jadi Tersangka
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Ternate kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran ganja yang melibatkan seorang pemuda berinisial AU (23), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di salah satu jasa pengiriman barang di kawasan Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan.

Tersangka AU diamankan saat hendak mengambil sebuah paket yang belakangan diketahui berisi daun dan biji ganja dengan berat bruto 562,1 gram.

Kasihumas Polres Ternate AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa penangkapan AU merupakan hasil dari penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa dirinya bukan pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika. Ia juga menyebutkan bahwa paket tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenalnya,” ungkap AKP Umar Kombong.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau sindikat narkotika yang lebih besar di balik pengiriman tersebut.

“Polres Ternate tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tegas AKP Umar.

Atas perbuatannya, tersangka AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polres Ternate juga mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Previous Post

Dit Samapta Polda Malut Rutin lakukan Patroli Dialogis Perkuat Sinergi dengan Warga

Next Post

Polresta Tidore Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat dan Pengunjung Pelayanan SKCK

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Polresta Tidore Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat dan Pengunjung Pelayanan SKCK

Polresta Tidore Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat dan Pengunjung Pelayanan SKCK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?