No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Jaga Sula – Polres Sula Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan ke Kejaksaan Negeri

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
12 Agustus 2025
in Tak Berkategori
0
Jaga Sula – Polres Sula Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan ke Kejaksaan Negeri
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas Polres Sula– Kepolisian Resor Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah menyerahkan 2 (Dua) tersangka Pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Sanana di Desa Waihama Kec. Sanana.

Penyerahan berkas perkara dan tersangka diserahkan oleh Ps. Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, S.H, beserta anggotanya, Pada Senin (11/9/25).

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar, S.Tr.K, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen Polres Sula dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

“Sehubungan dengan Surat Pengantar Kasat Reskrim Kep. Sula Nomor : B / 06.b / VII / 2025 / Reskrim, tanggal 11 Agustus Juli 2025. Perihal Penyerahan tersangka berinisial S.N, alias Sawaki dan J.K alias Odi, telah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap,” Ucapnya.

Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi, tersangka diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum Wanda Iksan, S.H, selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku tersangka ditahan oleh jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Perlu diketahui, Tersangka dijerat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah umur, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagai upaya penegakan hukum dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai langkah akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan negeri Sula.

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas,” Pungkasnya.

Previous Post

Polsek Pulau Ternate Bergerak Cepat, Cegah Peredaran Miras Ilegal di Lingkungan Jambula

Next Post

Polri Untuk Masyarakat Polres Halmahera Timur menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah.

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Polri Untuk Masyarakat Polres Halmahera Timur menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah.

Polri Untuk Masyarakat Polres Halmahera Timur menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?