Senin,(11/8/2025) Personel Sat Samapta Polres Halmahera Timur melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Halmahera Timur sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Kegiatan razia ini dilakukan di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan tempat peredaran maupun konsumsi miras. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan R2 maupun R4 yang melintasi jalan raya Buli – Subaim dengan memeriksa barang bawaan penumpang dan bagasi kendaraan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras jenis cap tikus sebanyak tiga galon berukuran 25 liter.
Selanjutnya, barang bukti miras tersebut dibawa ke Mako Polres Haltim untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Sat Samapta Polres Haltim menghimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras, karena dapat memicu tindak kriminalitas dan mengganggu ketentraman lingkungan.