Humas Polres Kepulauan Sula – Tim gabungan Opsnal dan Jatanras Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula berhasil menangkap Pelaku Berinisial HR (48 tahun), tersangka kasus penipuan di Kepulauan Sula, Maluku Utara.
HR dibekuk di sebuah kos-kosan di Kelurahan Maitara, Kota Tidore Kepulauan pada, Kamis 14 Agustus 2025. HR berhasil dibekuk setelah dinyatakan buron selama dua bulan, sejak Juni 2025 lalu.
Penangkapan HR dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/74/IV/2025/SPKT/POLRES KEP. SULA tanggal 30 April 2025, serta surat perintah penyidikan dan penangkapan yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.
Proses penangkapan HR sendiri dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Aipda Mansur Maligana, S.H., bersama dua anggota Jatanras.
Sebelumnya, Kanit Opsnal bersama dua anggota lain mendapat informasi, bahwa tersangka HR sempat melakukan transaksi jual-beli ikan di Kelurahan Maitara.
Dari informasi tersebut, Polisi langsung berangkat dari Kota Ternate menuju Kelurahan Maitara.
Setelah dikroscek, tersangka diketahui berada di sebuah kos-kosan di Kelurahan Rum Balibunga.
Dengan menggunakan speedboat sewaan dari Maitara, tim bergerak menuju Kota Tidore. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Pelabuhan Speedboat Rum, dan selanjutnya menuju Kota Ternate untuk dipindahkan ke Polres Kepulauan Sula. Mengingat keterbatasan akses transportasi laut, tersangka sementara diamankan di Polsek Ternate Selatan sembari menunggu jadwal kapal menuju Sula.
“Seluruh proses penangkapan berjalan aman dan lancar. Tembusan surat DPO juga telah diberikan kepada rekan tersangka di Tidore Kepulauan,” terang Kanit Opsnal
Dengan tertangkapnya HR, Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, guna memastikan rasa aman di tengah masyarakat.


