No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Maluku Utara
  • Nasional
  • Malut
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Maluku Utara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Tahap II: Satreskrim Polres Halbar Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri

Redaksi Tribratanews Malut by Redaksi Tribratanews Malut
19 Agustus 2025
in Tak Berkategori
0
Tahap II: Satreskrim Polres Halbar Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Halmahera Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Tersangka berinisial (A, R,S,B,) (36 tahun), warga Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Halbar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi, antara lain:
1. Laporan Polisi Nomor: LP / B / 28 / V / 2025 / SPKT/ Res Halbar / Malut, tanggal 17 Mei 2025.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 27 / V / 2025 / Reskrim, tanggal 27 Mei 2025.
3. Surat Perintah Pengeluaran Tahanan: SP.Han / 12 / VIII / 2025 / Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.
4. Surat Pengantar: B / 13 / VIII / 2025 / Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.
5. Surat Kejaksaan Negeri Halbar Nomor: B-697 / Q.2.17 / Eku.1 / 08 / 2025, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) atas nama tersangka.

Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Halbar dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum an. ABDURRAHMAN, S.H. di Kantor Kejari Halbar.

Kapolres Halmahera Barat melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II berjalan aman dan lancar. “Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana terhadap anak ini kami kawal dengan serius hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap anak,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung tanpa hambatan dan dalam pengawalan ketat oleh personel Satreskrim. Dokumentasi kegiatan telah dilampirkan untuk laporan lebih lanjut.

Previous Post

Bhabinkamtibmas Polsek Sahu Sambangi Warga Desa Ngaon, Ajak Jaga Kamtibmas

Next Post

Polsek Galela Gelar Razia Miras untuk Jaga Harkamtibmas

Redaksi Tribratanews Malut

Redaksi Tribratanews Malut

Next Post
Polsek Galela Gelar Razia Miras untuk Jaga Harkamtibmas

Polsek Galela Gelar Razia Miras untuk Jaga Harkamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.malut.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Malut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Malut

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Malut

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?