Halmahera Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Tersangka berinisial (A, R,S,B,) (36 tahun), warga Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Halbar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi, antara lain:
1. Laporan Polisi Nomor: LP / B / 28 / V / 2025 / SPKT/ Res Halbar / Malut, tanggal 17 Mei 2025.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 27 / V / 2025 / Reskrim, tanggal 27 Mei 2025.
3. Surat Perintah Pengeluaran Tahanan: SP.Han / 12 / VIII / 2025 / Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.
4. Surat Pengantar: B / 13 / VIII / 2025 / Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.
5. Surat Kejaksaan Negeri Halbar Nomor: B-697 / Q.2.17 / Eku.1 / 08 / 2025, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) atas nama tersangka.
Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Halbar dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum an. ABDURRAHMAN, S.H. di Kantor Kejari Halbar.
Kapolres Halmahera Barat melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II berjalan aman dan lancar. “Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana terhadap anak ini kami kawal dengan serius hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap anak,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tanpa hambatan dan dalam pengawalan ketat oleh personel Satreskrim. Dokumentasi kegiatan telah dilampirkan untuk laporan lebih lanjut.