Ternate – Polres Ternate melalui Sat Intelkam berhasil mengamankan minuman keras beserta pemiliknya di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah pada Rabu, (20/08/2025).
“Minuman keras yang diamankan adalah jenis Cap Tikus sebanyak 14 kantong plastik, sedangkan pemiliknya adalah R (35 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Santiong,” Ungkap AKP Umar Kombong.
Kasi Humas Juga menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari informan bahwa akan adanya transaksi jual beli miras di Kelurahan Kalumpang,Piket Sat Intelkam Polres Ternate kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan transaksi jual beli miras,” Ujar Kasi Humas.
Kasi Humas juga Menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi minuman keras karena dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, dan tindak pidana. “Miras dapat merusak generasi muda dan masyarakat, oleh karena itu kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Ternate,” Tambah Kasi Humas.
Polres Ternate akan terus berupaya untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.